Desa Gantarang

Kec. Sinjai Tengah, Kab. Sinjai
Prov. Sulawesi Selatan

Loading

Desa Gantarang

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Mohon maaf untuk sementara Sistem Informasi Desa Kami masih dalam Proses Penyempurnaan Telepon Penting Kode Area Sinjai : 0482 Polisi : 21110 PMK : 2425438 RSUD : 21132 Emergency 118 : 23116 RadioSB : 22066 SinjaiTV : 22888 AWS : 21432 PLN : 21018 PDAM : 21200 Telkom : 2424200 PolPP : 23305 Kodim : 21025 / 21026

Berita Desa

Komentar Terbaru

      

 

 

KEPALA DESA GANTARANG

KECAMATAN SINJAI TENGAH

KABUPATEN SINJAI

 

PERATURAN DESA GANTARANG

NOMOR       TAHUN 2022

 

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2022

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

 

KEPALA DESA GANTARANG,

Menimbang

:

a.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

 

 

 

b.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 1822);

 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

 

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

 

5.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

 

 

 

6.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

 

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);

 

 

 

8.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset  Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);

 

 

 

9.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

 

 

 

 

10.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan  Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

 

 

11.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1035);

 

 

 

12.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);

 

 

 

13.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);

 

 

 

14.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);

 

 

 

15.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah  Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indoinesia Tahun 2019 Nomor 1455);

 

 

 

16.

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016  tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 89);

 

 

 

17.

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018  tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 89);

 

 

 

18.

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai  Nomor 129);

 

 

 

19.

Peraturan Bupati Sinjai Nomor 7 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa,Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 7);

 

 

 

20.

Peraturan Bupati Sinjai Nomor 42 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Desa Berskala Desa di Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2018 Nomor 42);

 

 

 

21.

Peraturan Bupati Sinjai Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 52);

 

 

 

22.

Peraturan Bupati Sinjai Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting di Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 40);

 

 

 

23.

Peraturan Bupati Sinjai Nomor 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2021 Nomor 44);

 

 

 

24.

Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2022 Nomor 2 );

 

 

 

25.

Keputusan Bupati Sinjai Nomor  845 Tahun 2021 tentang Penetapan Pagu Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Masing-Masing Desa Se-Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2022;

 

 

 

26.

Keputusan Bupati Sinjai Nomor 846 Tahun 2021 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa  Masing-Masing Desa Se-Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2022;

 

 

 

27.

Peraturan Desa Gantarang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Gantarang Tahun 2017 sampai dengan 2022 (Lembaran Desa Gantarang Tahun 2017 Nomor 2);

 

 

 

28.

Peraturan Desa Gantarang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran    Desa Gantarang Tahun 2019 Nomor 1);

 

 

 

29.

Peraturan Desa Gantarang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Gantarang Tahun 2021 Nomor 6);

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GANTARANG

dan

KEPALA DESA GANTARANG

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GANTARANG TAHUN ANGGARAN 2022

 

 

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gantarang Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :


 

1.   Pendapatan Desa

Rp.

1.762.159.984,00

2.   Belanja Desa

a.  Bidang Peyelenggaraan Pemerintahan

b.  Bidang Pembangunan

c.  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

d.  Bidang Pemberdayaan Masyarakat

e.  Bidang Penaggulangan Bencana

Rp.

 

Rp.

Rp.

 

Rp.

 

Rp.

Rp.

 

1.864.067.102,32

 

   683.315.126,60

   338.780.889,53

 

   116.800.300,49

 

   215.686.000,00

   509.484.785,70

Surpuls/Defisit

 

Rp.

  (101.907.118,32)

3.   Pembiayaan

 

 

a.     Penerimaan Pembiayaan

Rp.

   136.907.118,32

b.     Pengeluaran Pembiayaan

Rp.

     35.000.000,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp.

   101.907.118,32

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

 

Rp.

    

                     0,00

 

 

 

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

a.     APB Desa;

b.     Daftar Penyertaan Modal;

 

Pasal 4

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.

 

Pasal 5

(1)    Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.

(2)    Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.

(3)    Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa.

(4)    Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a.     bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;

b.     tidak diharapkan terjadi secara berulang;

c.     berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;

d.     memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan

e.     berskala lokal desa.

 

Pasal 6

Dalam hal terjadi:

a.     penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan

b.     keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan

c.     kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan

 

Kepala Desa dapat mendahului perubahan APB Desa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan memberitahukannya kepada BPD.

 

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Gantarang.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Gantarang

Pada tanggal,

KEPALA DESA GANTARANG,

 

 

 

 

I N S A N

 

 

 

 

Diundangkan di  Gantarang

Pada tanggal,

SEKRETARIS DESA GANTARANG,

 

 

 

 

I R W A N

LEMBARAN DESA GANTARANG TAHUN 2022 NOMOR

REGISTER KABUPATEN SINJAI

PERATURAN DESA GANTARANG NOMOR

 

 

LAMPIRAN I

PERATURAN DESA GANTARANG

NOMOR    TAHUN 2022

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

 

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

PEMERINTAH DESA GANTARANG

TAHUN ANGGARAN 2022

 

KODE REK

URAIAN

ANGGARAN (Rp)

KET

1

2

3

4

4.

4.1.

4.2.

4.3.

 

 

 

5.

5.1.

5.2.

5.3.

5.4.

 

 

 

6.

6.1

6.1.1.

6.2.

6.2.2.

PENDAPATAN

Pendapatan Asli Desa

Pendapatan Trasfer

Pendapatan Lain-Lain

 

4.504.000,00

1.757.655.984

0,00

 

JUMLAH PENDAPATAN

1.762.159.984,00

BELANJA

Belanja Pegawai

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Modal

Belanja Tidak Terduga

 

371.884.632,00

840.347.422,22

142.350.262,40

509.484.785,70

JUMLAH BELANJA

1.864.067.102,32

SURPLUS/(DEFISIT)

(101.907.118,32)

PEMBIAYAAN

Penerimaan Pembiayaan

    Silpa Tahun sebelumnya

Pengeluaran Pembiayaan

 

136.907.188,32

136.907.188,32

35.000.000,00

    Penyertaan Modal Desa

35.000.000,00

PEMBIAYAAN NETTO

101.907.118,32

SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN

0,00

 

 

 

KEPALA DESA GANTARANG,

 

 

 

 

 

                                                                     I N S A N

 

 

LAMPIRAN II

PERATURAN DESA GANTARANG

NOMOR     TAHUN 2022

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

 

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

PEMERINTAH DESA GANTARANG

TAHUN ANGGARAN 2022

 

KODE REKENING

URAIAN

ANGGARAN (Rp)

SUMBER DANA

1

2

3

4

5

 

4.

PENDAPATAN

 

 

 

4.1.

Pendapatan Asli Desa

4.504.000,00

 

 

4.2.

Pendapatan Trasfer

1.757.655.984,00

 

 

4.3.

Pendapatan Lain-Lain

0,00

 

JUMLAH PENDAPATAN

1.762.159.984,00

 

 

5.

BELANJA

 

 

1

 

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

683.315.126,60

 

1.1.

 

Penyelenggaraan Belanja Siltap,Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa (Maksimal 30% Untuk Tiga Kegiatan

605.467.126,60

 

1.1.01

 

Penyediaan Penghasilan tetap dan Tunjangan Kepala Desa

38.400.000,00

ADD

1.1.01

5.1.

Belanja Pegawai

38.400.000,00

 

1.1.02

 

Penyediaan Penghasilan tetap dan Tunjangan Perangkat Desa

255.199.200,00

ADD

1.1.02

5.1.

Belanja Pegawai

255.199.200,00

 

1.1.03

 

Penyediaan Jaminan Sosial Kepala Desa dan Peramngkat Desa

12.448.632,00

ADD

1.1.03

5.1.

Belanja Pegawai

12.448.632,00

 

1.1.04

 

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK,Honor PKPKD dan PPKD Perlengkapan Perkantoran,Pakaian Dinas,Perjalanan Dinas, Dll

154.471.494,60

ADD

1.1.04

5.2.

Belanja Barang Dan Jasa

154.471.494,60

 

1.1.05

 

Penyediaan Tunjangan BPD

64.800.000,00

ADD

1.1.05

5.1.

Belanja Pegawai

64.800.000,00

 

1.1.06

 

Penyediaan Operasional BPD (Rapat,ATK,Makan Minum,Perlengkapan Perkantoran,Pakaian Seragam Perjalanan Dinas,Dll.

21.511.000,00

ADD

1.1.06

5.2.

Belanja Barang Dan Jasa

21.511.000,00

 

1.1.07

 

Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW

57.600.000,00

 

1.1.07

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

57.600.000,00

 

1.1.90

 

Penyediaan Jaminan Sosial Bagi BPD

648.000,00

 

1.1.90

5.1.

Belanja Pegawai

648.000,00

 

1.1.91

 

Penyediaan Jaminan Sosial Bagi Staf Desa

388.800,00

 

1.1.91

5.1.

Belanja Pegawai

388.800,00

 

1.2.

 

Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa

51.300.000,00

 

1.2.01

 

Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan

51.300.000,00

ADD

1.2.01

5.3.

Belanja Modal

51.300.000,00

 

1.4.

 

Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan

21.105.000,00

 

1.4.05

 

Pengelolaan Adminitrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa

8.479.000,00

ADD

1.4.05

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

8.479.000,00

 

1.4.07

 

Penyusunan Laporan Kepala Desa,LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat.

4.892.000,00

ADD

1.4.07

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

4.892.000,00

 

1.4.08

 

Pengembangan Sistem Informasi Desa

7.734.000,00

ADD

1.4.08

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

7.734.000,00

 

1.5.

 

Sub Bidang Pertanahan

5.443.000,00

 

1.5.01

 

Sertifikasi Tanah Kas Desa

5.443.000,00

ADD

1.5.01

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

5.443.000,00

 

2

 

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

338.780.889.53

 

2.1.

 

Sub Bidang Pendidikan

17.850.000,00

 

2.1.01

 

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA Non Formal Milik Desa (Honor Pakaian dll)

14.544.000,00

DDS

2.1.01

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

14.544.000,00

 

2.1.02

 

Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD dst).

3.306.000,00

DDS

2.1.02

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

3.306.000,00

 

2.2.

 

Sub Bidang Kesehatan

250.203.827,13

 

2.2.02

 

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan,Kls Bumil,Lansia,Insentif)

81.932.000,00

DDS

2.1.02

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

81.932.000,00

 

2.1.04

 

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

96.067.014,30

DDS

2.1.04

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

96.067.014,30

 

2.2.90

 

Konvergensi Penanganan dan Pencegahan Stunting

31.487.394,30

DDS

2.2.90

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

31.487.394,30

 

2.2.91

 

Penyelenggaraan Posbidu

31.184.000,00

DDS

2.2.91

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

31.184.000,00

 

2.2.99

 

Lain-Lain Kegiatan Sub Bidang Kesehatan

9.533.418,53

DLL.PAD.PBH

2.2.99

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

9.533.418,53

 

2.3.

 

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

70.727.062,00

 

2.3.91

 

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Rabat Beton

70.727.062,00

ADD

 

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

885.000,00

 

2.3.91

5.3.

Belanja Modal

69.842.062,40

 

3

 

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

116.800.300,49

 

3.1.

 

Sub Bidang Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

35.208.200,00

 

3.1.04

 

Persiapan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa

4.100.000,00

DDS

3.1.04

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

4.100.000,00

 

3.1.05

 

Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa

21.208.200,00

DDS

3.1.05

5.3.

Belanja Modal

21.208.200,00

 

3.1.99

 

Lain-Lain Sub Bidang Ketentraman Umum dan Perlindungan Masyarakat

9.900.000,00

ADD

3.1.99

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

9.900.000,00

 

 

 

Lain-Lain Sub Bidang Ketentraman,Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

4.200.000,00

ADD

 

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

4.200.000,00

 

3.2.

 

Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan

34.373.940,49

 

3.2.03

 

Penyelenggaraan Festifal Kesenian,Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (HUT RI Raya Keagamaan)

22.373.940,49

PBH

3.2.03

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

22.373.940,49

 

3.2.05

 

Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa

12.000.000,00

ADD

3.2.05

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

12.000.000,00

 

3.3.

 

Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga

14.083.000,00

 

3.3.03

 

Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga Tk.Desa

9.812.000,00

ADD

3.3.03

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

9.812.000,00

 

3.3.06

 

Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tk.Desa

4.271.000,00

PBH

3.3.06

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

4.271.000,00

 

3.4

 

Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat.

39.391.000,00

 

3.4.02

 

Pembinaan LKMP/LPM/LPMD

15.095.000,00

ADD

3.4.02

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

15.095.000,00

 

3.4.03

 

Pembinaan PKK

24.296.000,00

ADD

3.4.03

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

24.296.000,00

 

4

 

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

215.686.000,00

 

4.2.

 

Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

179.326.000,00

 

4.2.05

 

Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna Untuk Pertanian/Peternakan

179.326.000,00

DDS

4.2.05

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

179.326.000,00

 

4.3

 

Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

36.360.000,00

 

4.3.01

 

Peningkatan Kapasitas Kepala Desa

6.400.000,00

ADD

4.3.01

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

6.400.000,00

 

4.3.02

 

Peningkatan Kapasitas Pengakat Desa

14.980.000,00

ADD

4.3.02

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

14.980.000,00

 

4.3.03

 

Peningkatan Kapasitas BPD

14.980.000,00

ADD

4.3.03

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

14.980.000,00

 

5

 

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA,DARURAT DAN MENDESAK  DESA

509.484.785,70

 

5.1.

 

Sub Bidang Penanggulangan Bencana

1.884.785,70

 

5.1.00

 

Penanggulangan Bencana

1.884.785,70

DDS

5.1.00

5.4

Belanja Tak Terduga

1.884.785,70

 

5.3.

 

Sub Bidang Keadaan Mendesak

507.600.000,00

 

5.1.00

 

Penanganan Keadaan Mendesak

507.600.000,00

DDS

5.1.00

5.4

Belanja Tak Terduga

507.600.000,00

 

 

 

JUMLAH BELANJA

1.864.067.102,32

 

 

 

SURPLUS/(DEFISIT)

(101.907.118,32)

 

 

6.

PEMBIAYAAN

 

 

 

6.1.

Penerimaan Pembiayaan

136.907.118,32

 

 

6.2.

Pengeluaran Pembiayaan

35.000.000,00

 

 

 

Pembiayaan Netto

101.907.118,32

 

 

 

SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN

0,00

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                KEPALA DESA GANTARANG,

 

 

 

 

 

                                                                     I N S A N

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran File
PERDES APBDESA TAHUN ANGGARAN 2022

Download

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

992

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI992penduduk

884

PEREMPUAN

PEREMPUAN884penduduk

1.876

TOTAL

TOTAL1.876penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

INSAN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

I R W A N

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintah

NURHAYATI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

RESKI ASTUTI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

ROSLINA, Sp

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

JULMAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ISHAQ, SPD.I

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Barue

BUNGKUSI

Tidak Ada di Kantor

Staf

ERNI.C

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Mattirowalie

IRFANDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Bontolaisa

SYAMSIR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

Muhammad Aqsa

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Agenda

Terdahulu

MUSYAWARAH DUSUN TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMDESA 2023-2029

Tgl : 04 Februari 2024 13:50:09
Tempat : Masjid Nurwahyu
Koordinator : Irwan

Terdahulu

MUSYAWARAH DUSUN TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMDESA 2023-2029

Tgl : 04 Februari 2024 13:50:09
Tempat : Masjid Jannatunnaim Dusun Barue
Koordinator : Irwan

Terdahulu

MUSYAWARAH DUSUN TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMDESA 2023-2029

Tgl : 04 Februari 2024 13:50:09
Tempat : Masjid Nurul Jihad Bontolaisa
Koordinator : Irwan

Terdahulu

PEMBAHASAN APBDesa TAHUN ANGGARAN 2024

Tgl : 04 Februari 2024 13:50:09
Tempat : Aula Kantor Desa Gantarang
Koordinator : Sekertaris BPD Desa Gantarang

Terdahulu

SOSIALISASI FGD PROGRAM

Tgl : 21 September 2024 15:45:51
Tempat : Aula Kantor Desa Gantarang
Koordinator : KASOBANGSA UIM MAKASSAR

Terdahulu

PEMBAHASAN PERUBAHAN KE DUA APBDESA

Tgl : 25 September 2024 08:09:18
Tempat : Aula Kantor Desa Gantarang
Koordinator : Irwan
Statistik Pengunjung
Hari ini : 545
Kemarin : 594
Total Pengunjung : 659.701
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.190.253.56
Browser : Mozilla 5.0
Komentar
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

MUSYAWARAH DUSUN TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMDESA 2023-2029

Tgl : 04 Februari 2024 13:50:09
Tempat : Masjid Nurwahyu
Koordinator : Irwan

Terdahulu

MUSYAWARAH DUSUN TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMDESA 2023-2029

Tgl : 04 Februari 2024 13:50:09
Tempat : Masjid Jannatunnaim Dusun Barue
Koordinator : Irwan

Terdahulu

MUSYAWARAH DUSUN TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMDESA 2023-2029

Tgl : 04 Februari 2024 13:50:09
Tempat : Masjid Nurul Jihad Bontolaisa
Koordinator : Irwan

Terdahulu

PEMBAHASAN APBDesa TAHUN ANGGARAN 2024

Tgl : 04 Februari 2024 13:50:09
Tempat : Aula Kantor Desa Gantarang
Koordinator : Sekertaris BPD Desa Gantarang

Terdahulu

SOSIALISASI FGD PROGRAM

Tgl : 21 September 2024 15:45:51
Tempat : Aula Kantor Desa Gantarang
Koordinator : KASOBANGSA UIM MAKASSAR

Terdahulu

PEMBAHASAN PERUBAHAN KE DUA APBDESA

Tgl : 25 September 2024 08:09:18
Tempat : Aula Kantor Desa Gantarang
Koordinator : Irwan
Statistik Pengunjung
Hari ini : 545
Kemarin : 594
Total Pengunjung : 659.701
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.190.253.56
Browser : Mozilla 5.0
Komentar
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.587.380.183,00Rp. 2.030.110.764,00

78.19%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.273.452.589,00Rp. 2.060.205.712,32

61.81%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.094.948,32Rp. 30.094.948,32

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.662.500,00Rp. 4.662.500,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 824.956.000,00Rp. 969.472.000,00

85.09%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 36.914.195,00Rp. 40.257.142,00

91.7%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 718.536.566,00Rp. 1.012.719.122,00

70.95%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.310.922,00Rp. 3.000.000,00

77.03%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 566.101.589,00Rp. 860.210.211,00

65.81%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 403.428.500,00Rp. 718.024.981,30

56.19%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 29.710.000,00Rp. 143.223.138,02

20.74%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 213.990.000,00Rp. 254.589.882,00

84.05%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 60.222.500,00Rp. 84.157.500,00

71.56%
Pemerintah Desa

INSAN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

I R W A N

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

NURHAYATI

Kepala Seksi Pemerintah
Tidak Ada di Kantor

RESKI ASTUTI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

ROSLINA, Sp

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

JULMAN

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ISHAQ, SPD.I

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

BUNGKUSI

Kepala Dusun Barue
Tidak Ada di Kantor

ERNI.C

Staf
Tidak Ada di Kantor

IRFANDI

Kepala Dusun Mattirowalie
Tidak Ada di Kantor

SYAMSIR

Kepala Dusun Bontolaisa
Tidak Ada di Kantor

Muhammad Aqsa

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor