PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINJAI
NOMOR 17 TAHUN 2005
TENTANG
PEMEKARAN DESA KOMPANG DAN PEMBENTUKAN
DESA GANTARANG KECAMATAN SINJAI TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SINJAI,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan prakarsa masyarakat yang
ditindak lanjuti dengan usul Kepala Desa yang
telah disetujui dalam rapat musyawarah Badan
Perwakilan Desa (BPD) Kompang,
mengusulkan pemekaran Desa Kompang dan
pembentukan Desa Gantaran Kecamatan
Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat khususnya masyarakat Desa
Kompang perlu dilakukan pemekaran
berdasarkan kondisi wilayah, karakteristik
masyarakat dan potensi wilayah Desa;
c. bahwa dengan Pemekaran dan pembentukan
desa diharapkan pelayanan pada masyarakat
dapat terpenuhi sesuai dengan apa yang
diharapkan oleh masyarakat desa yang
bersangkutan;
PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
2
d. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, huruf
b dan huruf c, maka perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Pemekaran Desa Kompang
dan Pembentukan Desa Gantaran Kecamatan
Sinjai Tengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
8122);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang penyelenggaraan Negara yang bersi
dan bebas dari Korupsi; Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
3
2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Mengenai Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63
Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan
dan Penyesuaian Peristilahan Dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan
Kelurahan;
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 13).
PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
4
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SINJAI
dan
BUPATI SINJAI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMEKARAN
DESA KOMPANG DAN PEMBENTUKAN DESA
GANTARANG KECAMATAN SINJAI TENGAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sinjai.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan perinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan perinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
5
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Bupati adalah Bupati Sinjai.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat
daerah.
7. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berkewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asalusul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya di sebut BPD
adalah Badan Permusyawaratan Desa yang terdiri atas tokohtokoh/pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa berfungsi
mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan
pengawasan terhadap pennyelenggaraan Pemerintahan Desa.
9. Pembentukan Desa adalah tindakan mengadakan Desa baru
diluar wilayah yang telah ada atau pemecahan Desa yang telah
ada.
PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
6
BAB II
PEMEKARAN DAN PEMBENTUKAN DESA
Bagian Pertama
Pemekaran Desa Kompang
Pasal 2
Desa yang mengalami pemekaran yaitu Desa Kompang Kecamatan
Sinjai Tengah.
Pasal 3
(1) Wilayah Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah sebelum
pemekaran meliputi:
a. Dusun Tombolo;
b. Dusun Bonto;
c. Dusun Bonto Laisa; dan
d. Dusun Gantarang
(2) Batas Wilayah Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah
sebelum pemekaran sebagai berikut:
a. Sebelah Utara dengan Desa Pattongko;
b. Sebelah Timur dengan Desa Saoyanre;
c. Sebelah Selatan dengan Desa Bonto Katute; dan
d. Sebelah Barat dengan Desa Arabika.
(3) Jumlah Penduduk Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah
sebelum pemekaran sebanyak 3.675 jiwa atau 727 Kepala
Keluarga (KK).
PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
7
(4) Luas wilayah Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah sebelum
pemekaran adalah 28,430 Km⊃2; .
(5) Pusat pemerintahan Desa Kompang sebelum pemekaran terletak
di Dusun Tombolo.
Pasal 4
(1) Wilayah Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah setelah
pemekaran meliputi:
a. Dusun Tombolo;
b. Dusun Bonto; dan
c. Dusun Barugae.
(2) Batas wilayah Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah setelah
pemekaran meliputi:
a. Sebelah Utara dengan Desa Pattongko;
b. Sebelah Timur dengan Desa Saotanre;
c. Sebelah Selatan dengan Desa Gantarang; dan
d. Sebelah Barat dengan Desa Arabika.
(3) Jumlah Penduduk Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah
setelah pemekaran sebanyak 1.956 jiwa atau 368 Kepala
Keluarga (KK).
(4) Luas wilayah Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah setelah
pemekaran adalah 13,215 Km⊃2; .
(5) Pusat pemerintahan Desa Kompang setelah pemekaran terletak
di Dusun Tombolo.
PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
8
Bagian Kedua
Pembentukan dan Penamaan Desa Hasil Pemekaran
Pasal 5
Membentuk satu desa dari hasil pemekaran Desa Kompang .
Pasal 6
Desa yang terbentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberi
nama Desa Gantarang .
Pasal 7
(1) Wilayah Desa Gantarang Kecamatan Sinjai Tengah hasil
pemekaran Desa Kompang meliputi:
a. Dusun Barue;
b. Dusun Mattirowalie; dan
c. Dusun Bontolaisa.
(2) Batas Wilayah Desa Gantarang Kecamatan Sinjai Tengah hasil
pemekaran Desa Kompang sebagai berikut:
b. Sebelah Utara dengan Desa Kompang;
c. Sebelah Timur dengan Desa Bonto Katute;
d. Sebelah Selatan dengan Desa Botolempangan; dan
e. Sebelah Barat dengan Desa Arabika.
(3) Jumlah penduduk Desa Gantarang Kecamatan Sinjai Tengah
hasil pemekaran Desa Kompang sebanyak 1.719 jiwa atau 359
Kepala Keluarga (KK).
PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
9
(4) Luas wilayah Desa Gantarang Kecamatan Sinjai Tengah hasil
pemekaran Desa Kompang adalah 15,215 Km⊃2; .
(5) Pusat Pemerintah Desa Gantarang terletak di Dusun
Mattirowalie.
BAB III
STATUS DESA HASIL PEMEKARAN
Pasal 8
(1) Pembentukan Desa dari hasil pemekaran sebagaimana di
maksud pada Pasal 6, berstatus Desa Persiapan.
(2) Masa Persiapan sebagaimana di maksud dalam ayat (1) paling
lama 2 ( dua ) tahun.
(3) Desa Persiapan yang oleh karena masa persiapannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah berakhir dan belum
mampu memenuhi syarat sebagai desa definitif dapat di hapus
dan/atau di gabung dengan Desa lain.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan
mengenai pembentukan Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah
serta peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang
belum diadakan yang baru dan tidak bertentangan dengan Peraturan
Daerah ini.
PEMERINTAH KABUPATEN SINJAI
10
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai beralaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai.
Ditetapkan di Sinjai
pada tanggal 30 Desember 2005
BUPATI SINJAI,
ttd
ANDI RUDIYANTO ASAPA
Diundangkan di Sinjai
pada tanggal 30 Desember 2005
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2005