Desa Gantarang

Kec. Sinjai Tengah, Kab. Sinjai
Prov. Sulawesi Selatan

Loading

Desa Gantarang

Tahun Baru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Mohon maaf untuk sementara Sistem Informasi Desa Kami masih dalam Proses Penyempurnaan Telepon Penting Kode Area Sinjai : 0482 Polisi : 21110 PMK : 2425438 RSUD : 21132 Emergency 118 : 23116 RadioSB : 22066 SinjaiTV : 22888 AWS : 21432 PLN : 21018 PDAM : 21200 Telkom : 2424200 PolPP : 23305 Kodim : 21025 / 21026

Berita Desa

Komentar Terbaru

BPD atau Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga bisa dibilang sebagai Badan Parlemen Desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam struktur organisasi pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Berikut merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sudah ditetapkan dan dilantik dalam  Keputusan Bupati Sinjai Nomor 693 Tahun 2019  masa jabatan 2019 sampai dengan 2024.


Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam Permendagri No.110/2016. Disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. BPD juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya keberadaan BDP dalam ranah politik dan sosial desa.Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:

  • BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
  • BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
  • Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas dan Wewenang BPD

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas dan wewenang yang harus dijalankan sebagai wujud dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah dijelaskan sejumlah tugas dan wewenang BPD yaitu sebagai berikut ini.
  • Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
  • Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
  • Membuat susunan tata tertib BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  • Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu pentingnya tugas, fungsi dan wewenang BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD agar mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal yang terdapat di dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

No Nama Jabatan Alamat
1  AHMADIYAH,SE,Spd.I   KETUA BPD  DUSUN BARUE
2 MUH ASIS.K  WAKIL BPD  DUSUN BONTOLAISA
3  A.HERMAN  SEKERTARIS  DUSUN MATTIROWALIE
4 MASJUR  ANGGOTA BPD  DUSUN BONTOLAISA
5 HUSNI ANGGOTA BPD DUSUN BARUE

Beri Komentar

Desa

945

LAKI-LAKI

945LAKI-LAKI penduduk

856

PEREMPUAN

856PEREMPUAN penduduk

1.801

TOTAL

1.801TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MUH.ISMAIL,S.Sos

Tidak di Kantor

Sekretaris Desa

I R W A N

Tidak di Kantor

Kasi Pemerintah

JAMALUDDIN

Tidak di Kantor

Kasi Kesejahtraan

SYAMSIR

Tidak di Kantor

Kaur Umum

ROSLINA, Sp

Tidak di Kantor

Kasi Pelayanan

RESKI ASTUTI

Tidak di Kantor

Kaur Perencanaan

JULMAN

Tidak di Kantor

Kaur Keuangan

ISHAQ, SPD.I

Tidak di Kantor

PLT.Kepala Dusun Bontolaisa

SYAMSIR

Tidak di Kantor

Kepala Dusun Barue

BUNGKUSI

Tidak di Kantor

Kepala Dusun Mattirowalie

IRFANDI

Tidak di Kantor

Staf

ERNI.C

Tidak di Kantor

Staf

NURHAYATI

Tidak di Kantor

Transparansi Anggaran

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

RAPAT PEMBENTUKAN TIM SAFARI RAMADAHAN

Tgl : 03 April 2023 22:33:24
Tempat : Kantor Desa Gantarang
Koordinator : Irwan

Terdahulu

PEMBUKAAN MTQ TK-DESA GANTARANG

Tgl : 11 April 2023 00:00:00
Tempat : MASJID jANNATUNNAIM
Koordinator : Samsu R
Statistik Pengunjung
Hari ini:245
Kemarin:686
Total Pengunjung:323.308
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:44.200.112.172
Browser:Tidak ditemukan
Statistik
Komentar

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 926.392.097,00Rp. 1.712.607.150,00

54.09%

BELANJA

Realisasi | Anggaran

Rp. 391.638.128,00Rp. 1.775.611.830,32

22.06%

PEMBIAYAAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -630.468.032,00

0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.587.500,00Rp. 6.587.500,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 417.093.300,00Rp. 818.874.000,00

50.93%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 32.847.087,00Rp. 32.847.087,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 469.864.210,00Rp. 854.298.563,00

55%

APBDes 2023 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 219.554.128,00Rp. 761.151.200,53

28.85%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 93.237.000,00Rp. 646.250.353,49

14.43%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 24.297.000,00Rp. 116.178.000,00

20.91%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Realisasi | Anggaran

Rp. 22.150.000,00Rp. 152.523.276,30

14.52%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 32.400.000,00Rp. 99.509.000,00

32.56%
Pemerintah Desa

MUH.ISMAIL,S.Sos

Kepala Desa


Tidak di Kantor

I R W A N

Sekretaris Desa
Tidak di Kantor

JAMALUDDIN

Kasi Pemerintah
Tidak di Kantor

SYAMSIR

Kasi Kesejahtraan
Tidak di Kantor

ROSLINA, Sp

Kaur Umum
Tidak di Kantor

RESKI ASTUTI

Kasi Pelayanan
Tidak di Kantor

JULMAN

Kaur Perencanaan
Tidak di Kantor

ISHAQ, SPD.I

Kaur Keuangan
Tidak di Kantor

SYAMSIR

PLT.Kepala Dusun Bontolaisa
Tidak di Kantor

BUNGKUSI

Kepala Dusun Barue
Tidak di Kantor

IRFANDI

Kepala Dusun Mattirowalie
Tidak di Kantor

ERNI.C

Staf
Tidak di Kantor

NURHAYATI

Staf
Tidak di Kantor