Desa Gantarang

Kec. Sinjai Tengah, Kab. Sinjai
Prov. Sulawesi Selatan

Loading

Desa Gantarang

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Mohon maaf untuk sementara Sistem Informasi Desa Kami masih dalam Proses Penyempurnaan Telepon Penting Kode Area Sinjai : 0482 Polisi : 21110 PMK : 2425438 RSUD : 21132 Emergency 118 : 23116 RadioSB : 22066 SinjaiTV : 22888 AWS : 21432 PLN : 21018 PDAM : 21200 Telkom : 2424200 PolPP : 23305 Kodim : 21025 / 21026

Berita Desa

Komentar Terbaru

BPD atau Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga bisa dibilang sebagai Badan Parlemen Desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam struktur organisasi pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Berikut merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sudah ditetapkan dan dilantik dalam  Keputusan Bupati Sinjai Nomor 693 Tahun 2019  masa jabatan 2019 sampai dengan 2024.


Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam Permendagri No.110/2016. Disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. BPD juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya keberadaan BDP dalam ranah politik dan sosial desa.Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:

  • BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
  • BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
  • Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas dan Wewenang BPD

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas dan wewenang yang harus dijalankan sebagai wujud dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah dijelaskan sejumlah tugas dan wewenang BPD yaitu sebagai berikut ini.
  • Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
  • Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
  • Membuat susunan tata tertib BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  • Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu pentingnya tugas, fungsi dan wewenang BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD agar mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal yang terdapat di dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

No Nama Jabatan Alamat
1  AHMADIYAH,SE,Spd.I   KETUA BPD  DUSUN BARUE
2 MUH ASIS.K  WAKIL BPD  DUSUN BONTOLAISA
3  A.HERMAN  SEKERTARIS  DUSUN MATTIROWALIE
4 MASJUR  ANGGOTA BPD  DUSUN BONTOLAISA
5 HUSNI ANGGOTA BPD DUSUN BARUE

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

992

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI992penduduk

884

PEREMPUAN

PEREMPUAN884penduduk

1.876

TOTAL

TOTAL1.876penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

INSAN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

I R W A N

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintah

NURHAYATI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

RESKI ASTUTI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

ROSLINA, Sp

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

JULMAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ISHAQ, SPD.I

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Barue

BUNGKUSI

Tidak Ada di Kantor

Staf

ERNI.C

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Mattirowalie

IRFANDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Bontolaisa

SYAMSIR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

Muhammad Aqsa

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Agenda

Terdahulu

MUSYAWARAH DUSUN TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMDESA 2023-2029

Tgl : 04 Februari 2024 13:50:09
Tempat : Masjid Nurwahyu
Koordinator : Irwan

Terdahulu

MUSYAWARAH DUSUN TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMDESA 2023-2029

Tgl : 04 Februari 2024 13:50:09
Tempat : Masjid Jannatunnaim Dusun Barue
Koordinator : Irwan

Terdahulu

MUSYAWARAH DUSUN TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMDESA 2023-2029

Tgl : 04 Februari 2024 13:50:09
Tempat : Masjid Nurul Jihad Bontolaisa
Koordinator : Irwan

Terdahulu

PEMBAHASAN APBDesa TAHUN ANGGARAN 2024

Tgl : 04 Februari 2024 13:50:09
Tempat : Aula Kantor Desa Gantarang
Koordinator : Sekertaris BPD Desa Gantarang

Terdahulu

SOSIALISASI FGD PROGRAM

Tgl : 21 September 2024 15:45:51
Tempat : Aula Kantor Desa Gantarang
Koordinator : KASOBANGSA UIM MAKASSAR

Terdahulu

PEMBAHASAN PERUBAHAN KE DUA APBDESA

Tgl : 25 September 2024 08:09:18
Tempat : Aula Kantor Desa Gantarang
Koordinator : Irwan
Statistik Pengunjung
Hari ini : 553
Kemarin : 594
Total Pengunjung : 659.709
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.144.20.66
Browser : Mozilla 5.0
Komentar
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

MUSYAWARAH DUSUN TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMDESA 2023-2029

Tgl : 04 Februari 2024 13:50:09
Tempat : Masjid Nurwahyu
Koordinator : Irwan

Terdahulu

MUSYAWARAH DUSUN TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMDESA 2023-2029

Tgl : 04 Februari 2024 13:50:09
Tempat : Masjid Jannatunnaim Dusun Barue
Koordinator : Irwan

Terdahulu

MUSYAWARAH DUSUN TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMDESA 2023-2029

Tgl : 04 Februari 2024 13:50:09
Tempat : Masjid Nurul Jihad Bontolaisa
Koordinator : Irwan

Terdahulu

PEMBAHASAN APBDesa TAHUN ANGGARAN 2024

Tgl : 04 Februari 2024 13:50:09
Tempat : Aula Kantor Desa Gantarang
Koordinator : Sekertaris BPD Desa Gantarang

Terdahulu

SOSIALISASI FGD PROGRAM

Tgl : 21 September 2024 15:45:51
Tempat : Aula Kantor Desa Gantarang
Koordinator : KASOBANGSA UIM MAKASSAR

Terdahulu

PEMBAHASAN PERUBAHAN KE DUA APBDESA

Tgl : 25 September 2024 08:09:18
Tempat : Aula Kantor Desa Gantarang
Koordinator : Irwan
Statistik Pengunjung
Hari ini : 553
Kemarin : 594
Total Pengunjung : 659.709
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.144.20.66
Browser : Mozilla 5.0
Komentar
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.587.380.183,00Rp. 2.030.110.764,00

78.19%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.273.452.589,00Rp. 2.060.205.712,32

61.81%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.094.948,32Rp. 30.094.948,32

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.662.500,00Rp. 4.662.500,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 824.956.000,00Rp. 969.472.000,00

85.09%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 36.914.195,00Rp. 40.257.142,00

91.7%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 718.536.566,00Rp. 1.012.719.122,00

70.95%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.310.922,00Rp. 3.000.000,00

77.03%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 566.101.589,00Rp. 860.210.211,00

65.81%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 403.428.500,00Rp. 718.024.981,30

56.19%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 29.710.000,00Rp. 143.223.138,02

20.74%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 213.990.000,00Rp. 254.589.882,00

84.05%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 60.222.500,00Rp. 84.157.500,00

71.56%
Pemerintah Desa

INSAN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

I R W A N

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

NURHAYATI

Kepala Seksi Pemerintah
Tidak Ada di Kantor

RESKI ASTUTI

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

ROSLINA, Sp

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

JULMAN

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ISHAQ, SPD.I

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

BUNGKUSI

Kepala Dusun Barue
Tidak Ada di Kantor

ERNI.C

Staf
Tidak Ada di Kantor

IRFANDI

Kepala Dusun Mattirowalie
Tidak Ada di Kantor

SYAMSIR

Kepala Dusun Bontolaisa
Tidak Ada di Kantor

Muhammad Aqsa

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor