Desa Gantarang

Kec. Sinjai Tengah, Kab. Sinjai
Prov. Sulawesi Selatan

Loading

Desa Gantarang

Tahun Baru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Mohon maaf untuk sementara Sistem Informasi Desa Kami masih dalam Proses Penyempurnaan Telepon Penting Kode Area Sinjai : 0482 Polisi : 21110 PMK : 2425438 RSUD : 21132 Emergency 118 : 23116 RadioSB : 22066 SinjaiTV : 22888 AWS : 21432 PLN : 21018 PDAM : 21200 Telkom : 2424200 PolPP : 23305 Kodim : 21025 / 21026

Berita Desa

Komentar Terbaru

 

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Dasar Hukum PPID Desa adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
    1. Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    1. Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    2. Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
    1. Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
    2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    3. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    4. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  11. Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
    1. Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
    2. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :

  1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
  2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
  3. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan Keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada  ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Beri Komentar

Desa

945

LAKI-LAKI

945LAKI-LAKI penduduk

856

PEREMPUAN

856PEREMPUAN penduduk

1.801

TOTAL

1.801TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MUH.ISMAIL,S.Sos

Tidak di Kantor

Sekretaris Desa

I R W A N

Tidak di Kantor

Kasi Pemerintah

JAMALUDDIN

Tidak di Kantor

Kasi Kesejahtraan

SYAMSIR

Tidak di Kantor

Kaur Umum

ROSLINA, Sp

Tidak di Kantor

Kasi Pelayanan

RESKI ASTUTI

Tidak di Kantor

Kaur Perencanaan

JULMAN

Tidak di Kantor

Kaur Keuangan

ISHAQ, SPD.I

Tidak di Kantor

PLT.Kepala Dusun Bontolaisa

SYAMSIR

Tidak di Kantor

Kepala Dusun Barue

BUNGKUSI

Tidak di Kantor

Kepala Dusun Mattirowalie

IRFANDI

Tidak di Kantor

Staf

ERNI.C

Tidak di Kantor

Staf

NURHAYATI

Tidak di Kantor

Transparansi Anggaran

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

RAPAT PEMBENTUKAN TIM SAFARI RAMADAHAN

Tgl : 03 April 2023 22:33:24
Tempat : Kantor Desa Gantarang
Koordinator : Irwan

Terdahulu

PEMBUKAAN MTQ TK-DESA GANTARANG

Tgl : 11 April 2023 00:00:00
Tempat : MASJID jANNATUNNAIM
Koordinator : Samsu R
Statistik Pengunjung
Hari ini:187
Kemarin:686
Total Pengunjung:323.250
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:44.200.112.172
Browser:Tidak ditemukan
Statistik
Komentar

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 926.392.097,00Rp. 1.712.607.150,00

54.09%

BELANJA

Realisasi | Anggaran

Rp. 391.638.128,00Rp. 1.775.611.830,32

22.06%

PEMBIAYAAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -630.468.032,00

0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.587.500,00Rp. 6.587.500,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 417.093.300,00Rp. 818.874.000,00

50.93%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 32.847.087,00Rp. 32.847.087,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 469.864.210,00Rp. 854.298.563,00

55%

APBDes 2023 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 219.554.128,00Rp. 761.151.200,53

28.85%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 93.237.000,00Rp. 646.250.353,49

14.43%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 24.297.000,00Rp. 116.178.000,00

20.91%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Realisasi | Anggaran

Rp. 22.150.000,00Rp. 152.523.276,30

14.52%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 32.400.000,00Rp. 99.509.000,00

32.56%
Pemerintah Desa

MUH.ISMAIL,S.Sos

Kepala Desa


Tidak di Kantor

I R W A N

Sekretaris Desa
Tidak di Kantor

JAMALUDDIN

Kasi Pemerintah
Tidak di Kantor

SYAMSIR

Kasi Kesejahtraan
Tidak di Kantor

ROSLINA, Sp

Kaur Umum
Tidak di Kantor

RESKI ASTUTI

Kasi Pelayanan
Tidak di Kantor

JULMAN

Kaur Perencanaan
Tidak di Kantor

ISHAQ, SPD.I

Kaur Keuangan
Tidak di Kantor

SYAMSIR

PLT.Kepala Dusun Bontolaisa
Tidak di Kantor

BUNGKUSI

Kepala Dusun Barue
Tidak di Kantor

IRFANDI

Kepala Dusun Mattirowalie
Tidak di Kantor

ERNI.C

Staf
Tidak di Kantor

NURHAYATI

Staf
Tidak di Kantor