KEPALA DESA GANTARANG
KABUPATEN SINJAI
KEPUTUSAN KEPALA DESA GANTARANG
NOMOR 13 TAHUN 2021
TENTANG
PENGANGKATAN KETUA RUKUN WARGA DAN KETUA RUKUN TETANGGA DESA GANTARANG KECAMATAN SINJAI TENGAH KABUPATEN SINJAI
KEPALA DESA GANTARANG,
Menimbang
|
:
|
a.
b.
|
bahwa untuk kelancaran jalannya Roda Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan lainnya di Desa Gantarang secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu mengangkat Pejabat yang akan menduduki Jabatan sebagai Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga dalam Wilayah Desa Gantarang ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada pada huruf a, maka perlu menetapkan keputusan Kepala Desa Gantarang tentang Pengangkatan Ketua Rukun Warga dan Rukun Tetangga sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini;
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
|
Undang Undang nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembetukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1882);
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5495;
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2923, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Mentri dalam Negri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tekhnis Peraturan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 tetang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 1);
Peraturan Bupati Sinjai Nomor 31 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan
|
:
|
|
|
KESATU
|
:
|
Mengangkat dan Menetapkan Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Gantarang Kecamatan Sinjai Tengah sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini;
|
KEDUA
|
:
|
Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;
|
KETIGA
|
:
|
Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Gantarang Kecamatan Sinjai Tengah Bertanggung Jawab atas tugas yang di amanatkan oleh Kepala Desa selaku Pembina;
|
KEEMPAT
|
|
Dalam melaksanakan Tugasnya, Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga diberi Insentif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan besaran mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gantarang.
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Gantarang
Pada tanggal : 7 Januari 2021
KEPALA DESA GANTARANG,
I N S A N
Tembusan
- Bapak Bupati Sinjai;
Cq. Bapak Kepala Dinas PMD Kabupaten Sinjai;
- Bapak Kepala Inspektorat Kabupaten Sinjai;
- Bapak Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sinjai;
- Bapak Camat Sinjai Tengah;
- Ketua BPD Desa Gantarang;
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA GANTARANG KEC. SINJAI TENGAH
NOMOR : 13 TAHUN 2021
TANGGAL : 07 Januari 2021
DAFTAR NAMA-NAMA
KETUA RUKUN WARGA (RW) DAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT)
DESA GANTARANG KECAMATAN SINJAI TENGAH KABUPATEN SINJAI
NO
|
NAMA
|
TEMPAT/TANGGAL LAHIR
|
PENDIDIKAN TERAKHIR
|
JABATAN
|
KET.
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1
|
MURSALIN. K
|
SINJAI, 01/07/1971
|
TAMAT SD/ SEDERAJAT
|
KETUA RW 01 BONTOLAISA
|
AKTIF
|
2
|
SULTAN. T
|
SINJAI, 31/12/1957
|
TAMAT SD/ SEDERAJAT
|
KETUA RW 02 BONTOLAISA
|
AKTIF
|
3
|
SAKKA. BS
|
SINJAI, 25/11/1961
|
TAMAT SD/ SEDERAJAT
|
KETUA RW 01 BARUE
|
AKTIF
|
4
|
MUH. ALI. M
|
SINJAI, 05/03/1966
|
TAMAT SD/ SEDERAJAT
|
KETUA RW 02 BARUE
|
AKTIF
|
5
|
ABD. LATIF
|
SINJAI, 31/12/1952
|
TAMAT SD/ SEDERAJAT
|
KETUA RW 03 BARUE
|
AKTIF
|
6
|
AGUS
|
SINJAI, 01/07/1963
|
TAMAT SD/ SEDERAJAT
|
KETUA RW 01 MATTIROWALIE
|
AKTIF
|
7
|
SABBARA
|
SINJAI, 31/12/1964
|
TAMAT SD/ SEDERAJAT
|
KETUA RW 02 MATTIROWALIE
|
AKTIF
|
8
|
BASIR. B
|
SINJAI, 30/12/1974
|
TAMAT SD/ SEDERAJAT
|
KETUA RT 01/01 BONTOLAISA
|
AKTIF
|
9
|
DAHLAN
|
SINJAI, 31/12/1972
|
TAMAT SLTP/ SEDERAJAT
|
KETUA RT 02/01 BONTOLAISA
|
AKTIF
|
10
|
ENRE
|
SINJAI, 31/12/1960
|
TAMAT SD/ SEDERAJAT
|
KETUA RT 03/01 BONTOLAISA
|
AKTIF
|
11
|
SUDIRMAN
|
SINJAI, 31/12/1977
|
TAMAT SD/ SEDERAJAT
|
KETUA RT 01/02 BONTOLAISA
|
AKTIF
|
12
|
YUSUF
|
SINJAI, 31/12/1962
|
TAMAT SD/ SEDERAJAT
|
KETUA RT 02/02 BONTOLAISA
|
AKTIF
|
13
|
TASMAN HATA
|
SINJAI, 18/08/1968
|
TAMAT SLTP/ SEDERAJAT
|
KETUA RT 03/02 BONTOLAISA
|
AKTIF
|
14
|
ARIFIN. K
|
SINJAI, 01/02/1971
|
TAMAT SD/ SEDERAJAT
|
KETUA RT 01/01 BARUE
|
AKTIF
|
15
|
HASANUDDIN
|
SINJAI, 31/12/1960
|
TAMAT SD/ SEDERAJAT
|
KETUA RT 02/01 BARUE
|
AKTIF
|
16
|
NYALA
|
SINJAI, 31/12/1957
|
TAMAT SD/ SEDERAJAT
|
KETUA RT 01/02 BARUE
|
AKTIF
|
17
|
YUSUF. N
|
SINJAI, 31/12/1971
|
TAMAT SD/ SEDERAJAT
|
KETUA RT 02/02 BARUE
|
AKTIF
|
18
|
ILYAS. S
|
SINJAI, 31/12/1980
|
TAMAT SD/ SEDERAJAT
|
KETUA RT 01/03 BARUE
|
AKTIF
|
19
|
SANGKALA
|
SINJAI, 02/09/1979
|
TAMAT SD/ SEDERAJAT
|
KETUA RT 02/03 BARUE
|
AKTIF
|
20
|
POLE
|
SINJAI, 31/12/1982
|
TAMAT SD/ SEDERAJAT
|
KETUA RT 01/01 MATTIROWALIE
|
AKTIF
|
21
|
CAHIDA
|
SINJAI, 01/07/1960
|
TAMAT SD/ SEDERAJAT
|
KETUA RT 02/01 MATTIROWALIE
|
AKTIF
|
22
|
NANING RABA
|
SINJAI, 31/12/1963
|
TAMAT SD/ SEDERAJAT
|
KETUA RT 03/01 MATTIROWALIE
|
AKTIF
|
23
|
HARDING. MARANG
|
SINJAI, 31/12/1985
|
TAMAT SD/ SEDERAJAT
|
KETUA RT 01/ 02 MATTIROWALIE
|
AKTIF
|
24
|
MAHMUD. B
|
SINJAI, 31/12/1970
|
TAMAT SD/ SEDERAJAT
|
KETUA RT 02/02 MATTIROWALIE
|
AKTIF
|
KEPALA DESA GANTARANG,
I N S A N